Liputanberita.tk - Sandiaga Uno meski sudah berstatus sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, namun ia tetap tidak bisa lolos dari jeratan hukum.
Penyidik Polda Metro Jaya baru saja melayangkan surat panggilan untuk pelapor kasus pemalsuan dan penggelapan tanah itu, namun dia berhalangan hadir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, Sandiaga tidak hadir karena lagi ada kesibukan.
"Ya pokoknya akan kami tunggu yang bersangkutan sampai hadir di Jakarta, nanti penyidik yang akan menentukan langkah selanjutnya," kata Argo di Gedung Huma Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2017).
Ia menjelaskan, kasus pemalsuan ini masih dalam tahap penyelidikan. namun, ia memastikan kasus ini terus berlanjut walaupun Sandiaga sudah terpilih menjadi orang nomor dua di Jakarta untuk lima tahun kedepannya.
"Semua sama didepan hukum," pungkasnya.
Kasus ini bermula saat manajemen Japirex, yaitu Sandiaga dan Andreas berencana menjual aset tanah Japirex seluas kira-kira 6.000 meter persegi di jalan Curug Raya KM 3.5 Tangerang Selatan. Dibelakang tanah itu terdapat 3.000 meter persegi milik Djoni Hidayat.
Tanah seluas 3 ribu meter tersebut merupakan tanah titipan dari mendiang Happy Soeryadjaya. Diketahui almarhumah merupakan istri pertama Edward Soeryadjaya anak dari William Soerjadjaja, pengusaha kondang pendiri PT Astra Internasional.
Sandiaga dan Andreas kemudian mengajak Djoni untuk ikut menjual tanahnya. Meski laku terjual, Djoni hanya diberikan uang sekitar Rp 1 miliar saja. Uang itu diberikan oleh Andreas sebagai bagian dari pemutusan kerja dan keuntungan.
0 comments:
Post a Comment