Liputanberita.tk - Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Habib Rizieq Shibab dan para ulama dinilai lebih baik daripada pemberian abolisi yang saat ini sedang digaungkan.
Hal itu diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Asep Warlan Yusuf. Dia mengatakan SP3 jauh lebih simpel, cepat dan ringkas ketimbang abolisi yang melibatkan presiden.
"Jika mau lebih cepat ya sudah tak usah melibatkan presiden. Lebih baik SP3, karena itu kan soal teknis," kata Asep di Jakarta, Selasa (27/6/2017).
Pasalnya, ia menambahkan, Presiden Joko Widodo tidak bisa meminta penyidik untuk mengeluarkan SP3.
"Karena SP3 kan murni dari penyidik bukan dari Kapolri ataupun kepala negara," kata pakar hukum dari Universitas Parahiyangan Bandung ini.
Kendati demikian, dia menyangsikan jika penyidik akan memberikan SP3 dalam waktu dekat ini.
"Semua tergantung pertimbangan penyidik, tapi kalau ada tekanan dari atas ya susah," imbuhnya.
0 comments:
Post a Comment