Liputanberita - Derektorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menemukan lagi aktivitas salah satu akun media sosial yang diduga menjajakan anak di bawah umur kepada pria. akun tersebut diduga dioperasikan oleh seorang wanita. Hanya saja, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Serawan masih belut menyebutkan akun Medsos tersebut. Pihaknya mengaku masih melakukan penyelidikan dan mencari barang bukti.
"Indikasi (prostitusi online) ada. Di dalam akun itu pemiliknya wanita," ungkap Surawan, Jumat (7/10/2016).
Menurut mantan Wakapolres Metro Jakarta Selatan ini, penyidik terus memantau akun medsos yang bersangkutan.
"Sejauh ini pemilik akun masih aktif berkomunikasi di jejaring sosial tersebut," kata Surawan.
Sebelumnya, Polda Riau mengungkap prostitusionline yang juga menjajakan anak di bawah umur. Dari kasus ini, petugas mengamankan dan menetapkan tiga orang tersangka berinisial RT, DS, dan N.
Pemeriksaan saksi-saksi dan permintaan keterangan tersangka telah selesai dilakukan. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada Kejaksaan atau tahap satu untuk diteliti.
"Pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai. Sekarang masih pemberkasan," Surawan mengungkapkan.
Para tersangka ini diduga melakukan aktivitas prostitusi online dengan korbannya anak di bawah umur. Saat diamankan petugas kepolisian, turut serta diamankan dua orang anak di bawah umur yang menjadi korban tersangka.
Anak di bawah umur ini dipatok Rp3 juta dalam satu malam. Dari ini, para muncikari onlineitu mendapatkan Rp 2 juta. Sisanya diberikan kepada anak di bawah umur yang menjadi korban dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat dengan Pasal 76 huruf i dengan ketentuan Pidana Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 32 Tahun tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP.
0 comments:
Post a Comment