Liputanberita.tk - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu telah memanggil sejumlah anggota DPR untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus e-KTP. Beberapa legislator Senayan yang berhalangan hadir pada minggu lalu akan kembali dipanggil hari ini, Jumat (14/7/2017).
"Mereka akan kami periksa kembali. Sebagian sudah dipanggil di minggu ini. Besok ada saksi e-KTP juga dari DPR yang akan diperiksa. Dari unsur pimpinan fraksi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (13/7/2017) malam.
Namun, Febri masih belum mau menyebut siapa yang akan diperiksa penyidik kasus e-KTP.
"Besok kami sampaikan siapa saja saksi tersebut," kata Febri.
Salah satu legislator yang tak hadir dalam pemeriksaan minggu lalu adalah mantan Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR Setya Novanto.
Novanto sendiri sempat dijadwalkan pemeriksaannya pada 7 Juli 2017. Namun, Novanto berhalangan hadir lantaran sedang sakit. Novanto juga sudah mengirim surat keterangan sakit kepada KPK.
Pada perkara ini, KPK sudah mendakwa dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama. Nama Setya Novanto disebut sebagai pihak yang bersama-sama keduanya melakukan korupsi.
Tersangka ketiga yang ditetapkan KPK sebegai tersangka kasus e-KTP yakni pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi disebut sebagai salah satu aktor utama proyek yang dibancak hingga Rp 2,3 triliun.
0 comments:
Post a Comment