Liputanberita.tk - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara akhirnya menangkap pemilik akun facebook yang menyebarkan informasi hoax atau bohong, soal penyerangan Mapolda Sumut.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, Surya Hardyanto ditangkap pada Minggu (2/7/2017) di kawasan Desa Tadukanraga, Kabupaten Deliserdang sekitar pukul 19.30 WIB.
“Berdasarkan interogasi awal terhadap terduga pelaku, disebutkan bahwa pelaku hanya mendengar berita masalah utang piutang tersebut dari orang tua pelaku,” ujar Rina di kantornya, Senin (3/7/2017).
Dijelaskannya, setelah mendapatkan informasi itu Surya langsung menuliskannya ke akun Facebook miliknya.
Isinya, menyebutkan penyerangan terhadap Mapolda Sumut hingga menyebabkan Ipda (Anumerta) Martua Sigalingging tewas dipicu masalah utang piutang.
Tak hanya itu, Surya juga menuliskan bawah baik korban maupun pelaku penyerangan sama-sama non muslim.
“Atas perbuatannya Surya dikenakan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE. Dia bisa terancam lima tahun penjara,” sebut Rina.
Sebelumnya, akun Facebook bernama Surya Hardiyanto mengungkapkan bahwa meninggalnya korban dan tersangka karena terlilit kasus utang.
“Sedikit informasi saja, kebetulan rumah orang tua saya tidak jauh dari Mapolda Sumut. Keberulan saat berkunjung ke kediaman orang tua, saya dapat kabar bahwa peristiwa di Mapolda itu karena masalah utang piutang. Dan, pembunuh dan korban sama-sama nonmuslim. Warga di sekitar Mapolda saja heran, kenapa berita di TV jadi terkait masalah teroris,” tulis akun Facebook Surya.
0 comments:
Post a Comment