Liputanberita.tk - Pemerintah mengeluarkan sikap tegas dalam pembahasan pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Hal tersebut dilakukan melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang dikeluarkan pada 10 juli lalu.
Dalam salinan isi Perppu yang bisa diakses di laman www.setneg go id. disebutkan ada peringtan pemerintah dan sanksi terhadap ormas atau orang yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Mengenai peringatan itu dijelaskan pada Pasal 61 dan Pasal 62 Perppu tersebut. Pasal 61 berisi berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan pencabutan suatu keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Selain itu, dalam Pasal 62 juga disebutkan peringatan tertulis yang hanya diberikan satu kali oleh pemerintah, dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak tanggal diterbitkan.
Lebih detailnya, peringatan tersebut dijelaskan melalui Pasal 62 ayat 2 dan ayat 3 yang berbunyi:
(ayat 2) Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan.
(ayat 3) Dalam hal Ormas tidak mematuhi sanksi penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Sementara untuk sanksinya dijelaskan dalam Pasal 82 a ayat 1, disebutkan orang menjadi anggota, atau pengurus ormas yang dengan sengaja langsung melanggar pasal ketentuan sebagaimana dalam Pasal 59 ayat 3 huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun penjara.
Kemudian pada ayat 2, setiap orang yang menjadi anggota dan atau pengurus ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 3 huruf a dan huruf b, dan ayat 4 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
0 comments:
Post a Comment