Liputanberita.tk - Tuduhan bahwa dirinya sedang sakaw saat menjadi narsumber di TV One telah membuat nama Boni Hargens tercoreng. Alhasil, Pengamat Politik ini melaporkan pemilik media sosial yang menyebarkan fitnah tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Mabes Polri.
“Kami sudah laporkan Instagram dan medsos yang menyebar kabar (sakaw) tersebut. Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (Fakta) akan mengawal kasus ini sampai akhir,” kata Presiden Fakta Surpani saat jumpa pers di Restro Kartika Jalan Senen Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).
Dia menjelaskan, laporan itu tertuang dalam Nomor Polisi: TBL/454/VII/2017/ Bareskrim tertanggal 12 Juli 2017 dengan sangkaan telah melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 310 KUHP, Pasal 311 dan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) ITE.
“Kami kira apa yang dikatakan oleh klien kami, yang meminta untuk diperiksa urine dan rambutnya sebagai bentuk keseriusan untuk membuktikan tidak menggunakan narkoba,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tuduhan Boni Hargen sedang sakaw muncul ketika dia mengusap hidungnya. Saat itu, wajahnya pun kelihatan pucat seperti sedang menahan sakit. Netizen menganggap, Boni sedang sakaw.
0 comments:
Post a Comment