Liputanberita.tk, Malang - Sungguh Parah dan biadab perbuatan pria bernama Tain (21). Setelah Goyangi, Pemuda ini menjual kekasihnya yang masih dibawah umur ke laki-laki hidung belang di kawasan Tretes, Pasuruan, Jawa Timur.
Kelakuan bejat warga Tumpang, Kabupaten Malang ini berawal saat orang tua korban, sebut saja Mawar (14) diberi izin kepada Tain untuk mengajak jalan anaknya. Saat berada di wilayah Tretes, Pasuruan, pelaku membawa korban menuju ke sebuah tempat penginapan para pelacur ditampung. Disitulah, korban dirayu oleh pelaku untuk memuaskan nafsunya.
Bahkan guna menyakinkan korban, pelaku berjanji akan menikahi Mawar, gadis malang yang belum genap berusia 17 tahun itu.
Sebanyak dua kali pelaku menyetubuhi korban. Ironisnya, setelah digoyang Tain, Mawar lalu ditinggal di losmen itu untuk melayani lelaki hidung belang lainnya.
Dengan ancaman dari pemilik losmen, iyang mengaku sebagai paman pelaku, Mawar dipekerjakan sebagai PSK selama satu bulan, Ia pun tidak tahu berapa bayaran selama memuaskan nafsu para pria hidung belang.
Perbuatan Tain berhasil terbongkar setelah mendapatkan pertolongan dari seseorang hingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya pada Sabtu malam (4/3/2017) atas laporan orang tua korban,” ujar Kabag Humas Polres Malang AKP Dyan Vicky Sandy, Minggu (5/3/2017).
Dalam pengakuannya, Tain memang sering mencarikan pelacur untuk seorang muncikari di kawasan Tretes, Pasuruan.
“Sebelum dijual ke lelaki lain, Tain selalu ajak goyang di ranjang terlebih dahulu. Kebanyakan korbannya adalah pelajar setingkat SMP dan SMA,” tambah Dyan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 juncto Pasal 76d-76e UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
0 comments:
Post a Comment