Liputanberita.tk, Jakarta - Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengecam spanduk yang menyerukan penolakan mengurus jenazah.
“Menyalatkan janazah saudara sesama muslim adalah kewajiban syar’i bagi yang hidup dan hak syar’i bagi janazah untuk disalatkan,” kata Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaruqutni dalam keterangan tertulisnya, pada Minggu (13/2/2017).
Begitu pula atas kaitan menjenguk saudar muslim yang tertimpa sakit. Menurut Imam, umat muslim yang sehat dalam lingkungan harus menjenguk saudaranya yang sakit.
“Bagi orang yang sehat dalam suatu lingkungan masyarakat atau kampung, telah ditetapkan kewajiban syar’i yang harus ditunaikan yaitu menjenguk saudaranya yang sedang sakit. Sementara yang sedang sakit memiliki hak syar’i untuk dijenguk oleh yang sehat,” lanjut Imam.
Imam mengingatkan, ada konsekuensi jika tidak melaksanakan hal ini. Jika kewajiban syar’i ini dengan sengaja ditinggalkan, maka berdosalah seluruh umat dalam lingkungan masyarakat atau kampung itu.
“Begitu pula laknat Allah-lah bagi para penganjurnya dan orang-orang yang mengikuti karena dengan sengaja menyelisihi ketentuan syari’at Islamiyah,” tegasnya.
Kisah pilu sempat menimpa Nenek Hindun (72). Pasca ketahuan mencoblos Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) jenazahnya saat meninggal tidak diurus sebagaimana layaknya umat muslim.
Sekadar informasi, Syar’i adalah hukum yang berkaitan dengan perintah dan larangan Allah terhadap manusia.
0 comments:
Post a Comment